Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Suprastruktur Politik di Indonesia dan Lembaga-Lembaganya

Suprastruktur Politik di Indonesia dan Lembaga-Lembaganya

1 min read

Penyelanggaraan pemerintah di sebuah negara harus berjalan dengan baik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram. Oleh karena itulah dibutuhkan lembaga-lembaga negara yang dapat bekerja degan baik yang dapat mendukung pencapaian tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.

Lembaga-lembaga negara harus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, menjalankan pemerintahan yang jujur, bersih, dan transparant. Apakah Anda memahami tugas dan kewajiban lembaga-lembaga di negara Indonesia? Jika belum mari kita mulai dari suprastuktur politik di Indonesia.

Pengertian Suprastruktur Politik

Suprastruktur Politik atau The Governmental Political Sphere adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dan yang lain. Membicarakan negara tentu tidak akan lepas dari istilah politik. Sebagai warga negara Indonesia tentu kita tidak ingin melewatkan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara kita. Salah satunya adalah sistem politik yang memang menjadi hal penting dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kita tidak hanya mengetahui dan mempelajarinya, tetapi kita juga perlu untuk terlibat di dalamnya. Sebuah negara akan berdiri dengan kukuh jika seluruh komponen masyarakat mendukungnya.

Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut. Untuk menjalankan sistem politik dalam diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastuktur dan infrastruktur.

Suprastruktur politik adalah suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan. Artinya, hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara satu dan yang lain. Komponen suprastruktur politik merupakan hal kompleks yang menyangkut lembaga-lembaga negara, tugas, fungsi, dan hubungan lembaga-lembaga negara. Alat-alat negara yang termasuk dalam suprastruktur politik pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.

Lembaga Suprastruktur Politik

Berikut adalah lembaga-lembaga suprastruktur politik yang ada di Indonesia.

1. Lembaga Pelaksana Fungsi Pembuatan Kebijakan Umum (Legislatif)

Berikut adalah tiga fungsi pokok lembaga legislatif di Indonesia.

  • Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang.
  • Fungsi pengawasan/kontrol adalah fungsi pengawasan jalannya pemerintahan, baik dalam bentuk ratifikasi perjanjian, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
  • Fungsi anggaran adalah fungsi untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Lembaga Pelaksana Fungsi Penerapan Kebijakan (Eksekutif)

Dalam sistem politik Indonesia pelaksana fungsi kebijakan (eksekutif) adalah presiden dengan dibantu oleh wakilnya dan para menteri. Setelah mengalami amandemen, presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan oleh rakyat secara langsung. Hal ini sesuai dengan pasal 6A UUD 1945. Presiden dan wakilnya menjabat selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai jabatan presiden termuat dalam pasal 7 UUD 1945. Presiden mempunyai beberapa wewenang seperti yang diatur dalam UUD 1945. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

3. Lembaga Pelaksana Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan (Yudikatif)

Lembaga yang melaksanakan fungsi yudikatif atau kekuasaan kehakiman dalam sistem politik Indonesia adalah Mahkamah  Agung dan Mahkamah Konstitusi beserta badan peradilan yang berada di bawahnya (pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama) dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selain lembaga-lembaga tersebut, masih ada lembaga yang masuk dalam suprastruktur politik di Indonesia, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Yudisial (KY).
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *