Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Pengertian » Pengertian Al-Qur’an (Hikmah, Fungsi, dan Tiga Dasar Hukum)

Pengertian Al-Qur’an (Hikmah, Fungsi, dan Tiga Dasar Hukum)

1 min read

Pengertian Al-Qur’an – Al-Qur’an secara bahasa atau secara harfiah berarti “bacaan“. Sedangkan secara istilah, Al-Qur’an merupakan wahyu Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril, sebagai pedoman hidup manusia. Al-Qur’an diturunkan secara bertahap. Proses turunnya Al-Qur’an antara lain dengan langsung bertemunya Jibril dan Nabi Muhammad saw. di Gua Hira, dengan gemerincing lonceng (paling berat dirasakan Rasul, dengan datangnya sinar putih. Al-Qur’an sebagai furqan (pembeda yang baik dan buruk), huda (petunjuk), basyirah (kabar gembira) dan nadhira (peringatan).

Al-Qur’an merupakan wahyu Allah swt., dan yang membacanya merupakan ibadah. Al-Qur’an diturunkan secara berangsr-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Kurang lebih diturunkan di Mekah selama 13 tahun dan 10 tahun di Madinah. Al-Qur’an terdiri dari 30 Juz, 114 Surah, 6236 ayat, 223.015 huruf dan 77.439 kosakata.

Hikmah Al-Qur’an

Hikmah diturunkan Al-Qur’an secara berangsur-angsur adalah sebagai berikut.

  • Turunnya sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
  • Menjawab permasalahan saat itu.
  • Lebih murah dimengerti dan dipahami umat.
  • Lebih mudah di hafal.

Keistimewaan Al-Qur’an antara lain, isi lafal dan bacaan Al-Qur’an benar-benar asli datang dari Allah swt. sendiri bukan buatan Nabi atau Malaikat. Al-Qur’an bersifat universal diperuntukan bagi semua umat manusia. Al-Qur’an berlaku sepanjang zaman tidak ada batas waktu atau kadaluwarsanya. Keutuhan dan keaslian Al-Qur’an terjaga sampai kapanpun. Penjaga Allah swt. atas keaslian Al-Qur’an dengan banyaknya penghafal-penghafal Al-Qur’an

Fungsi Al-Qur’an

  1. Sebagi petunjuk dan pedoman hidup, sebagai aturan dasar dalam setiap tindakan. Al-Qur’an mengandung aturan-aturan Illahi yang dinyatakan dalam perintah dan larangan. Setiap perintah dan larangan Allah swt. pasti ada hikmahnya.
  2. Sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw.
  3. Penyempurnaan kitab-kitab terdahulu.
  4. Pemisah antara haq dan batil.
  5. Sumber hukum dan titik tolak pikir.
Al-Qur’an terdiri dari ayat-ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat berarti ayat yang sudah tegas mengatur atau memerintah sesuatu. Misalnya perintah tentang salat. Sednagkan ayat mutasyabihat, adalah ayat yang mengandung banyak penafsiran dan perlu penafsiran secara mendalam. Ataupun ayat yang hanya Allah yang mengetahui contoh ayat berkaitan dengan yang gaib, hari kiamat.
Dalam Al-Qur’an juga terbagi menjadi dua bagian ayat, yaitu ayat Makkiyah dan ayat Madaniyah.
  • Ayat Makkiyah artinya ayat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebelum hijrah ke Madinah.
  • ayat Madaniyah artinya ayat-ayat yang diturunkan setelah Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah.

Tiga Dasar Hukum dalam Al-Qur’an

  1. Hukum i’tiqadiah, hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah swt., berkaitan dengan akidah dan keimanan.
  2. Hukum amaliah, hukum yang mengatur hubungan lahiriah antara manusia dengan Allah swt. antara lain sesama manusia, dan lingkungan.
  3. Hukum khuluqiah, hukum yang berkaitan dengan perilaku dan akhlak manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
Bagi mereka yang menanti aturan Allah swt. maka dia akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Bagi mereka yang mengingkari dan melanggar aturan Allah swt., mereka akan mendapatkan kesengsaraan dan azab dari Allah swt. baik di dunia dan di akhirat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *