Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara Dalam UUD 1945

Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara Dalam UUD 1945

57 sec read

Bentuk Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara – Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoj hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk membela, hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat. Berikut beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warha negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:

Hak negara antara lain sebagai berikut.

  • Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan (pasal 27ayat (1)).
  • Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3)).
  • Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1)).
  • Hak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)).

Kewajiban negara antara lain sebagai berikut.

  • Menjamin persamaan kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)).
  • Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2)).
  • Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
  • Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A).
  • Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1)).
  • Menjamin sistem hukum yang adil (pasal 28D ayat (1)).
  • Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4)).
  • Menjamin kemerdekaan untuk memluk agam dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2)).
  • Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2)).
  • Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34).
Nah itulah beberapa bentuk hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negaranya. Demikian artikel yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

One Reply to “Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara Dalam UUD…”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *