Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Sejarah » Tinjauan Sejarah (Historis) Federalisme di Indonesia

Tinjauan Sejarah (Historis) Federalisme di Indonesia

59 sec read

Tinjauan Historis Federalisme di Indonesia,- Pada awalnya Indonesia tidak merupakan suatu negara kesatuan. Pemikiran negara kesatuan berasal dari para pejuang berfikir unitaris. Mereka merintis dan percaya bahwa pada dasar negara kesatuan mereka yakin dapat merdeka melawan penjajah. Sejingga berkembang menjadi Sumpah Pemuda pada tahun 1928 dengan menyakininya sebagai satu tanah air, atau satu nusa yang tidak terbagi-bagi. Ringkasnya, semua pendiri negara pada waktu itu sepakat untuk mendirikan sebuah negara kesatuan yang berujung pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ditambah dengan ditetapkannya UUD Negara RI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang dicantumkan didalam Pasal 1 Ayat (1) dinyatakan Indonesia adalah negara kesatuan. Akan tetapi, konsep negara kesatuanpun tidak bertahan lama. Bangun negara ini dipertahankan selama Republik pertama (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949).

Pemerintah Belanda yang berusaha menegakkan kembali kekuasaannya di Indonesia, menciptakan negara-negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan yang dimaksudkan untuk memecah-belah rakyat Indonesia. Maka usaha pemerintah Belanda itu menghasilkan pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1945. RIS terdiri atas 16 daerah bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 satuan kenegaraan yang terdiri sendiri sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Renville tanggal 17 Januari 1948.

Terbentuknya republik ketiga sebagai negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950 menyebabkan berakhirlah dan dihapuskannya daerah-daerah bagian dari percaturan politik golongan federalis. Selanjutnya, Indonesia kembali lagi ke bentuk negara kesatuan. Apalagi dengan Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai UUD Nasional. Dengan dikeluarkannya dekrit presiden, lahirlah republik keempat (5 Juli 1959 – sekarang) yang dibagi dalam tiga periode, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

Pada Orde Lama dan Orde Baru tidak terdengar suara menganai soal negara federal, atau setidak-tidaknya tidak sampai kepermukaan. Maka dalam periode reformasi ini mulai terdengar aspirasi masyarakat mengenai negara federal. Sehingga muncul kembali golongan federalis yang bukan merupakan rekayasa dari atas.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *