Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Pengurusan Jenazah » Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan

2 min read

Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan mati. Islam uga menganjurkan umatnyauntuk mengunjungi orang yang sedang sakit, dan mendoakanya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengfani, menyalatkan dan menguburkan.

Pada kesempatan sebelumnya telah di jelaskan mengenai tata cara memandikan janazah yang baik dan benar, dan kali ini akan masih membahas mengenai tahapan dalam tata cara pengurusan jenazah yaitu tata cara mengfani jenazah. berikt penjelasanya.

# Tata Cara Mengkafani Jenazah

Pada dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup seluruh bagian tubuh mayat. Walaupun demikian, para fuqaha memberi batasan tertentu sesuai dengan jenis kelamin mayit. Batasan tersebut sebagai berikut.

Batas Minimal

Batas minimal mengkafani mayit, baik laki-laki maupun perempuan adalah selembar kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.

Batas Kesempurnaan

1) Bagi Mayit Laki-laki

Bagi mayit laki-laki yang lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3 lapis kain kafan ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan ditambah surban, baju kurung dan sarung.

2) Bagi Mayit Perempuan

Bagi mayit perempuan kafanya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah kerudung, baju karung, dan sewek. Kain kafan yang digunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian. Jika mengkafani lebih dari ketentuan batas, hukumna makruh sebab dianggap berlebihan. Kain kafan mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain putih yang terdiri dari sebagai berikut:

  • Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
  • Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
  • Lembar ketiga berfungsi sebagai baju karung.
  • Lembar keempat berfungsi untuk menutupi pinggang hingga kaki.
  • Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.

Adapun cara mengkafani jenazah dalam islam dibedakan menjadi dua yaitu mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah perempuan.

Cara Mengkafani Jenazah Laki-laki

  1. Kain kafan dibentangkan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaliknya masing-masing helai diberi kapur barus.
  2. Mengangkat jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
  3. Menutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  4. Manutup kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
  5. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun katu atau kertas dan sejenisnya.

Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga jenazah dalam satu kain kafa. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan syuhada dalam perang uhud.

Cara Menghakani Jenazah Perempuan

Adapun tata cara menghafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun kaian kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, jenazah diangkat dalam keadaan tertutup dengan kain dan diletakan di atas kain kafan sejajar, serta ditaburi denga wangi-wangian atau kapur barus.
  2. Menutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  3. Menutupkan kain pembungkus pada kedua paha.
  4. Memakai sarung (cukup disobek saja, tidak dijahit).
  5. Memakai baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak dijahit).
  6. Menata rambutnya, lalu julurkan kebelakang.
  7. Memakaikan penutup kepalanya (kerudung).
  8. 8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menggabungkan kedua ujung kiri dan kanan lalu diguung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatanya setelah diletakan di dalam liang lahat, setelah itu dishalatkan.

Hal yang Disunnahkan Dalam Mengkafani Jenazah

Hal-hal yang disunahkan dalam mengkafani jenazah sebagai berikut

  • Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih, dan mnutupi seluruh tubuh mayat.
  • Kain kafan hendaknya berwarna putih.
  • Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangka bagi mayat perempuan 5 lapis.
  • Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
  • Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Nah, itulah tata cara mengkafani jenazah dalam islam, baik untuk laki-laki dan perempuan, beserta hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah. Sekian informasi yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *