Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Materi » Pengertian » Pengertian Nikah Beserta Hukum, Rukun dan Syaratnya

Pengertian Nikah Beserta Hukum, Rukun dan Syaratnya

2 min read

Pengertian Nikah beserta hukum rukun dan syarat,- Pada pelajaran agama islam untuk materi kelas SMA/SMK tentunya pasti akan diberikan materi mengenai Pernikahan atau nikah, pasalnya untuk jenjang SMA/SMK sudah memasuki masa-masa dewasa dan supaya mengerti tentang segala sesuatu tantang nikah harus diberikan materi tentang pernikahan ini. pada materi pernikahan meliputi pengertian, hukum, rukun dan syarat nikah. namun itu semua masih sebagain saja, masih ada materi lain seperti mahar, talaq, rukuk dan lain-lain. Namun untuk kali ini freedomsiana akan memberikan informasi mengenai pengertian, hukum, rukun dan syarat nikah, berikut penjelasanya.

Allah Swt. Telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan. Salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan sebagai generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah Swt, manusia diberikan karuniaberupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk merealisasikan terjedinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjdai sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka islam telah datang membawaajaran pernikahanyang sesuai dengan syariat-Nya. Dengan adanya pernikahan akan lahir keturunan secara terhormat.

Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjdai sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka islam telah datang membawaajaran pernikahanyang sesuai dengan syariat-Nya. Dengan adanya pernikahan akan lahir keturunan secara terhormat.

1. Pengertian Nikah

Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikahmenurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt.

Pengertian nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawainan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Hukum Nikah

Hukum nihak menikah adalah sunah muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhu dari perzinaan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram.
Salah satu ayat Alquran yang menjelaskan mengenai perintah menikah yaitu surah Ar-Rum ayat 21, Sebagai berikut:
Artinya: Dan diantara tanda-tanda (Kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S Ar-Rum, 30: 21)

3. Rukun Nikah

Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjdai sah. Rukun nikah yaitu sebagai berkut:
  • Ada mempelai yang akan menikah.
  • Ada wali pernikahan.
  • Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
  • Ada dua saksi pernikahan tersebut.
  • Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.

4. Syarat Nikah

Syarat-syarat nikah yaitu sebagai berikut:

a.) Calon suami telah balig dan berakal.

b.) Calon istri halal untuk dinikahi.

c.) Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan suatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuanya atau perempuan yang berada dibawah perwalianya, untuk menikahkanya dengan lelaki  yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahan itu.
Diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa: Sahl bin Said berkata, Seseorang perempuan datang kepada Nabi saw. Untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: “Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya denganya jika engkau tidak berhajat padanya.” Rasulullah saw. Bersabda, “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Hadist Sahl tersebut menerangkan bahwa Rasulullah saw. Telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinya ayat Alquran dan Sahl menerimanya.

d.) Dua orang saksi.

Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
  • Minimal dua orang.
  • Laki-laki.
  • Merdeka.
  • Orang yang adil.
Itulah sedikit pengertian mengenai pernikahan atau nikah beserta hukum, rukun dan syarat nikah, semoga sedikit informasi diatas bisa bermanfaat bagi anda semua, sekian dan terima kasih.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *