Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Konstitusi Negara yang Mengatur Tentang Kekuasaan Hakim

Konstitusi Negara yang Mengatur Tentang Kekuasaan Hakim

58 sec read

Di Indonesia kekuasaan kehakiman ini diatur dalam Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seperti yang tertera pada pasal 1 UU tersebut yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terelenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

Konstitusi Negara yang Mengatur Tentang Kekuasaan Hakim

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelenggarakan kekuasaan kehakiman membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas menyelenggaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakukan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 sudah diubah menjadi Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan.

Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
  • Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal konstitusi di Indonesia.

Asas Kekuasaan Kehakiman

Dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia dikenal beberapa asas, yaitu sebagai berikut.
  1. Di negara hanya ada peradilan negara, tidak dibolehkan adanya peradilan-peradilan yang bukan dilakukan oleh badan peradilan negara. (pasal 3 ayat 1).
  2. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (pasal 4 ayat 1).
  3. Peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya yang ringan. (pasal 4 ayat 2).
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai Konstitusi Negara yang Mengatur tentang Kekuasaan Hakim beserta asa kekuasaan kehakiman di Indonesia. Demikian artikel yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *