Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Macam-Macam Pernikahan Dalam Agama Islam

Macam-Macam Pernikahan Dalam Agama Islam

47 sec read

Macam-Macam Pernikahan – Pernikahan dalam Islam dianggap sah jika dilakukan dengan rukun dan syarat sebagaimana dijelaskan di depan. Ketentuan tentangg pernikahan berdasarkan hukum Islam ini menjadi acuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, masyarakat kita saat ini mengena beberapa macam pernikahan, misalnya nikah siri, nikah mutah, dan poligami. Berikut penjelasannya masing-masing.

1. Nikah Siri

Nikah Siri adaah pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan oeh pemerintah yang wewenangnya ada pada KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah dengan cara ini disebut siri yang secara bahasa berarti diam-diam. Karena tanpa pencatatan dari pemerintah, nikah siri cenderung merugikan salah satu pihak, khususnya perempuan jika terjadi masaah dalam pernikahannya.

2. Nikah Mutah

Nikah Mutah yaitu seseorang menikah dalam batas waktu tertentu dengan memberikan kepada seseorang perempuan berupa harta, makanan, atau pakaian. Ketika batas waktu yang disepakati sudah selesai, mereka dengan sendirinya berpisah tanpa harus menjalani perceraian. Dengan demikian, tidak beraku hak waris-mewarisi. Pernikahan jenis ini dilarang oleh Rasulullah saw. karena bertentangan dengan nilai keadilan dalam Islam.

3. Poligami

Poligami adaah menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan dengan jumlah melebihi satu, maksimal empat. Dalam Islam, seorang laki-laki dibolehkan melakukan poligami (Q.S. An-Nisa, 4: 3), tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang tidak mudah, misanya harus adi, bisa memenuhi kebutuhan istri, dan terhindar dari perselisihan antaristri. Oeh karena itu, bagi yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, dianjurkan untuk menogami (beristri satu).

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *