Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Sejarah » Ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1999 Tentang Politik Luar Negeri

Ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1999 Tentang Politik Luar Negeri

1 min read

Politik Luar Negeri Indonesia Era Reformasi,- Politik luar negeri adalah suatu kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negera dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional. Di Indonesia sendiri, ada ketatapan yang mengatur mengenai politik luar negeri Indonesia, yaitu Ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1999.

Baca: Pengertian dan Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Pada sidang umum MPR tahun 1999, mempertegas kembali tentang politik luar nageri Indonesia. Ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1999 tentang GBNH kebijakan huruf c angka 2 tentang hubungan luar negeri dirumuskan sebagai berikut.

a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepantingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.

b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.

c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.

d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas ekonomi, kerja sama dan pembangunan wawasan.

e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan babas, terutama dalam menyongsong pemberlakukan AFTA, APEC, DAN WTO.

f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.

g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *