Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Pengertian » PKN » Perwakilan Diplomatik (Pengertian, Fungsi, Tugas, Tingkatan)

Perwakilan Diplomatik (Pengertian, Fungsi, Tugas, Tingkatan)

2 min read

Pengertian Perwakilan Diplomatik,- Istilah diplomatik berasal dari bahasa latin “Diploma” yang artinya piagam, surat perjanjian. Dalam perkembangan sejarah, arti diplomatik berkembang hingga meliputi kegiatan yang luas, seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara dalam bidang politik. Adapun orang yang melaksanakan diplomasi disebut “diplomat”. Para diplomat tersebut mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai wakil negaranya baik dari negara penerima maupun negara pengirim. Berdasarkan keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri, dijelaskan bahwa. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa, Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Untuk memajukan negara, kita harus bekerja sama dengan negara lain. Apalagi saat awal kemerdekaannya, Indonesia sangat memerlukan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Sehubungan dengan kerja sama yang dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara lain, telah dibuat ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut dimuat dalam Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi :

  • Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
  • Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Setiap negara yang menjalin hubungan kerja sama dengan nagara lain, harus menempatkan wakil resmi di negara yang bersangkutan. Duta dan Konsul adalah unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.

Tingkatan-Tingkatan Perwakilan Diplomatik Indonesia

a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador) merupakan perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Duta Besar memiliki tiga tugas, yaitu melaksanakan perundingan (negotiation), meneropong keadaan (observation), dan memberi perlindungan (protection).

b. Duta (Gerzant)
Duta (Gerzant) adalah perwakilan diplomatik yang pangkatnya di bawah Duta Besar. Dalam menyelesaikan persoalan, kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.

c. Menteri Residen (Minister Resident)
Status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, melainkan hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya, mereka tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.

d. Kuasa Usaha (Charge de Affair)
Kuasa Usaha (Charge de Affair) merupakan perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri. Kuasa usaha dibedakan menjadi (2), yaitu sebagai berikut:
1. Atase Pertahanan
Dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI, serta diberi kedudukan sebagai diplomat.
2. Atase Teknis
Atase teknisai adalah tase yang tugasnya dalam bidang pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain. atase teknisi dijabat oleh seorang pegawai sipil tertentu yang tidak bekerja di Departement Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta besar.

Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik Indonesia

Secara garis besar, tahapan-tahapan proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut: kedua belah pihak saling bertukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh Kementrian Luar Negeri tiap-tiap negara). Selanjutnya, para pihak mendapatkan persetujuan (demende agreement) dari negara penerima. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara tempat seorang diplomat tersebut berpidato. Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditandatangani kepada negara pengirim.

a. Tugas Perwakilan Diplomatik (Diplomat)
Secara umum, perwakilan dilomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut.
1. Representasi
Dapat melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang dibuat.
2. Negosiasi
Mengadakan perundingan baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya.
3. Observasi
Mengamati dengan teliti setiap kejadian di negara penerima yang dapat memengaruhi negaranya.
4. Proteksi
Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
5. Relationship
Tujuannya untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.

Perwakilan diplomatik mempunyai tuga pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

b. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Untuk melaksanakan tugas pokok sehari-hari sebagai diplomat, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

  1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan atau organisasi internasional.
  2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.
  3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
  4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima.
  5. Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
  6. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal perwakilan, komunikasi dan persandian.
  7. Funfsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik Internasional.

Itulah pengeryian mengenai perwakilan diplomatik beserta tingkatan, tugas dan fungsi. Demikian artikel yang dapat saya bagikan untuk anda, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *