Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Informasi » Publik » Cara Membuat SIM C Baru Beserta Langkah-Langkahnya

Cara Membuat SIM C Baru Beserta Langkah-Langkahnya

1 min read

Surat Ijin Mengemudi atau di Singkat SIM adalah Tanda pengenal Diri yang harus dimiliki Oleh Seorang Pengendara Baik Roda dua atau Roda Empat, yang diberikan Oleh Polri kepada Seseorang yang sudah memenuhi persyaratan seperti Sehat Jasmani/Rohani, Paham atau mengerti Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas serta Telah berhasil melewati berbagai Test yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor wajib memiliki kartu Identitas Berkendara (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Dan peraturan tersebut masih berlaku hingga sekarang, Oleh karena itu jangan salahkan Polisi jika terkena tilang atau Razia. Karena Polisi sebagai petugas hanya menjalankan Tugasnya.

SIM terdapat beberapa Jenis, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D. Dari beberapa SIM tersebut yang paling banyak dibuat adalah SIM C, karena SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor beroda dua. Melihat dari banyaknya Kendaraan bermotor roda dua yang mendominasi di indonesia tidak heran jika SIM C paling banyak dibuat. Untuk Pembuatan SIM C ada beberapa syarat Yang harus di Penuhi, Berikut Syaratnya.

Syarat Pembuatan SIM C

  • Usia Harus Minimal 16 Tahun (Bukan lagi 17 Tahun)
  • Foto Copy KTP 3 Lembar (Silahkan Buat 5 untuk Jaga-jaga, Biasanya akan diambil 3)
  • Hasil Test Kesehatan
  • Pas Foto (3×4) Berwarna 2 Lembar (Foto Harus Jelas)

Proses Pembuatan SIM C

1. Silahkan Sodorkan ketiga Syarat diatas (Foto Copy KTP, Hasil Test Kesehatan dan Pas Foto) ke Tempat pengambilan Map SIM C. dan Nanti anda akan mendapatkan Map Beserta Formulir pendaftaran.
2.Selanjutnya Silahkan Isi Formulir Pendaftaran. Jika sudah Silahkan Kumpulkan Formulir ditempat Stempel Sidik Jari (Silahkan Tunggu Panggilan dan Nantinya Semua Sidik Jari anda akan di Stempelkan di Formulir anda).
3. Setelah Itu Semua Syarat akan di Cek Kembali, Jika diterima, formulir anda akan dikumpulkan dan anda akan disuruh pergi untuk mengambil Formulir yang kedua (Biasanya di Loket 1)
4. Kemudian Isi Formulir Kedua dengan benar. Jika sudah selesai Silahkan kumpulkan Formulir di Tempat Ujian Teori, Tanda tangan dan Silahkan tunggu untuk dipanggil Ujian Teori.
5. Jika di panggil nama anda, Silahkan anda Pergi ke ruang Ujian Teori dan disitu akan dijelaskan mengenai Ujian Teori, Jika lulus anda akan langsung bisa ujian Praktek. Namun bila gagal anda Harus mengulangnya seminggu kemudian.
6. Setelah Ujian Teori Lulus, Maka anda akan menjalani Ujian Praktek. Silahkan kumpulkan Map yang didalamnya terdapat hasil Lulus ujian Teori ke penguji Praktek SIM C. dan Nanti anda akan dijelaskan mengenai peraturan tentang Ujian Praktek.
7. Jika Lulus anda akan disuruh Tanda Tangan dan Siap untuk Menbuat SIM C. pada langkah ini anda akan disuruh membayar pembuatan SIM dengan Biaya Rp.100.000, Beserta Pengambilan FOTO untuk SIM
8. Proses ini Lumayan Cepat dan biasanya akan langsung Jadi Beberapa menit kemudian. 
Buat yang SIM C-nya sudah Jadi Selamat, namun yang belum berhasil Jangan berkecil hati karena pada akhirnya anda akan mendapatkan SIM Juga. Semoga Berhasil.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

2 Replies to “Cara Membuat SIM C Baru Beserta Langkah-Langkahnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *